SOP LAYANAN PUBLIK SMP N 2 MOJOGEDANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN INFORMASI
PUBLIK
SMP NEGERI 2 MOJOGEDANG
I. LATAR BELAKANG
Hak memperoleh informasi dan layanan merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi dan layanan publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya
undang-undang ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan
suatu lembaga yang trasnparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat
dipertanggungjawabkan termasuk SMP Negeri 2 Mojogedang. Dengan
undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada setiap warga masyarakat untuk
memperoleh informasi dan pelayanan publik pada SMP Negeri 2 Mojogedang.
Terkait dengan itu
SMP Negeri 2 Mojogedang menetapkan standar oprasional prosedur layanan
informasi publik dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
II.DASAR HUKUM
Dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan informasi layanan publik ini
adalh sebagai berikut :
1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.
Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara;
4. PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal;
5. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 15/M.PAN/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
6. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
7.
Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Mojogedang
III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik ini sebagai
acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Lembaga Pendidikan SMP
Negeri 2 Mojogedang dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan
kegiatan Pelayanan Infirmasi Publik.
2. Tujuan
Standar oprasional prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;
a. Mendorong terwujudnya implementasi undang-undang keterbukaan informasi
publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas
dapat terpenuhi dengan baik.
b. Memberikan standar bagi SMP Negeri 2 Mojogedang dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
c. Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan SMP Negeri 2 Mojogedang.
IV. MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat pelayanan
SMP Negeri 3 Mojogedang :
Dengan Ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Di Tetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
V. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna
informasi publik, SMP Negeri 2 Mojogedang memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi
publik di kantor SMP Negeri 2 Mojogedang. Selain itu jiga memberikan layanan tidak langsung melalui
media web sekolah.
VI. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk Melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan
Back Office yang baik.
1. Front Office, meliputi;
a. Desk layanan
langsung
b. Desk layanan
melalui media
2. Back Office, meluputi;
a. Bidang pelayanan
informasi dan dokumentasi
b. Bidang pengolah
data dan penyajian informasi
c. Bidang pengaduan
dan penyelesaian sengketa informasi
VII. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Layanan permohonan informasi SMP Negeri 2 Mojogedang dilaksanakan pada hari
kerja, mulai Senin sampai Sabtu, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Senin-Kamis jam 08:00 WIB-13:00 WIB
2. Jum’at jam 08:00 WIB-10:30 WIB
VIII. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Mekanisme Permohonan Informasi Di SMPN 2 Mojogedang adalah
sebagai berikut:
1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir perminta informasi;
2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi ;
3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan
4. Petugas menyerahkan Informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon /pengguna informasi;
5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon pengguna informasi pubik.
IX. JANGKA WAKTU PEYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik
dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan paling
lambat 7 hari setelah diterimanya permintaan.
X. BIAYA TARIF
SMP Negeri 2 Mojogedang menyediakan informasi publik secara gratis/tidak dipungut biaya
dan dapat mengakses melalui website yang tersedia.
XI. LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan
melalui pembuatan laporan tahunan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik
yang disampaikan kepada pejabat pengelola informasi publik di kabupaten.
Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang
sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan
permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu yang
diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan
ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
XII. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis
kepada tim pengelola pelayanan informasi publik SMP Negeri 2 Mojogedang
berdasarkan alasan sebagai berikut:
1.
Penolakan atas informasi yang tidak berdasar peraturan perundang-undangan
yang berlaku
2.
Tidak disediakan informasi berkala
3.
Tidak ditanggapinya permintaan informasi
4.
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
5.
Pengenaan biaya yang tidak wajar
6.
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang telah ditentukan
XIII. PENUTUP
Sebagai badan publik, SMP Negeri 2 Mojogedang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama
dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang
memadai.
SOP pelayanan informasi publik SMP Negeri 2 Mojogedang wajib
dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, pengelolaan,
pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengeketa informasi.
Mojogedang, Juli 2023
Kepala SMP Negeri 02 Mojogedang
Sariman, S.Pd., M.Si.
NIP. 19680124 199512 1 003